1) Pada tingkat Kader
Bila
ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera
dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat karena mereka belum
dapat menetapkan tingkat kegawatdaruratan
2) Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas
Tenaga
kesehatan harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang
ditemui. Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mereka harus
menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang
harus dirujuk
1. Menetukan tempat tujuan rujukan
Prinsip
dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang
mempunyai kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta
dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
1. Memberikan
informasi kepada penderita dan keluarganya perlu diberikan informasi
tentang perlunya pendeerita segera dirujuk mendapatkan pertolongan pada
fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu
2. Mengirimkan
informasi pada tempat rujukan yang ditunju melalui telepon atau radio
komunikasi pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
3. Persiapan penderita
Sebelum
dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu.
Keadaan umum ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan, Surat
rujukan harus dipersiapkan si=esuai dengan format rujukan dan seorang
bidan harus mendampingi penderita dalam perjalanan sampai ke tempat
rujukan.
1. Pengiriman penderita
Untuk mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/sarana transportasi yang tersedia untuk mengangkut penderita.
1. Tindak lanjut penderita
1) Untuk penderita yang telah dikembalikan dan memrlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran yang diberikan.
2) Bagi penderita yang memerlukan tindak lanjut tapi tidak melapor, maka dilakukan kunjungan rumah.
0 komentar:
Posting Komentar